Jumat, September 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas di Anawai

Polresta Kendari Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas di Anawai

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial IQ terkait dugaan pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, IQ diamankan pada Kamis (17/9/2026).

“Penangkapan dilakukan Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari sekitar pukul 18.45 Wita,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Sambungnya, Terduga pelaku diamankan di BTN 2, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

“Peristiwa tersebut dilaporkan korban berinisial SU yang terjadi di BTN Permata Anawai, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita,” tambahnya.

Lanjutnya, Berdasarkan laporan korban, pelaku masuk ke rumah ketika korban sedang tertidur dan kemudian melakukan kekerasan.

“Korban mengaku mulut dan matanya ditutup, sedangkan kedua tangannya diikat menggunakan lakban,” ungkapnya.

Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban dengan kekerasan sebelum meninggalkan kamar.

“Selain itu, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang tersebut berupa dua cincin emas, sejumlah jam tangan, perhiasan, serta telepon selule,” bebernya.

Korban menduga pelaku merupakan mantan suaminya setelah melihat postur tubuh pelaku sebelum matanya ditutup.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan IQ berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti di antaranya sepeda motor Suzuki Axelo, pakaian, tujuh jam tangan perempuan, dan dua cincin emas.

Polisi juga mengamankan satu set perhiasan serta iPhone 12 Pro Max milik korban.

Menurut polisi, pelaku diduga masuk melalui jendela rumah yang rusak sebelum menuju kamar korban.

Sebagian barang diduga disembunyikan di plafon kamar rumah orang tua pelaku.

Sementara telepon seluler korban disebut dititipkan kepada seorang temannya di kawasan Gunung Jati.

IQ kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Polisi mempersangkakan Pasal 473 ayat (3) huruf c atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP. Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -