Operasi Sikat Anoa 2024, Polres Konsel Amankan Seorang Warga yang Kedapatan Miliki Sabu
KENDARIKINI.COM – Seorang warga asal Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, berinisial FR alias K (21), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Konawe Selatan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang mandi di rumahnya pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 21.40 WITA.
Setelah pelaku selesai mandi, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Klinsman Timotius Ardianto, mengungkapkan bahwa selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami amankan 1 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, 9 sachet plastik kosong ukuran kecil, 1 pirex kaca, 1 korek gas, 1 alat isap (bong), 1 sendok sabu dari pipet dan 1 ponsel merek Infinix berwarna putih,” katanya.
“Barang bukti tersebut diamankan bersama pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah diketahui identitasnya, pelaku langsung kami amankan. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya,” jelasnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Anoa 2024 yang digelar oleh Polres Konawe Selatan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.*