Mobil Diduga Milik Anggota DPRD Kendari Terkait 504 Gram Sabu, BNNP Sultra Buka Suara

KENDARIKINI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan meminta klarifikasi terhadap oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA terkait dugaan kepemilikan mobil yang disebut-sebut digunakan dalam kasus penyelundupan 504 gram sabu di Kolaka.
Desakan pemeriksaan terhadap LA sebelumnya disampaikan Lembaga Agen Informasi Rakyat (AIR) Sultra. Direktur AIR Sultra, Fahrid, mengaku telah melakukan investigasi lapangan dan mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk mendorong BNNP Sultra memeriksa pemilik kendaraan tersebut.
“Kami menyimpulkan berdasarkan barang bukti yang kami pegang, agar BNNP Sultra segera memeriksa pemilik mobil berinisial LA dan menyampaikan perkembangan kasus 504 gram sabu ini secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Fahrid dalam dokumen pernyataan sikap yang diterima KENDARIKINI.COM, Kamis (12/2/2026).
Fahrid juga meminta agar dilakukan uji laboratorium secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan darah, urine, dan rambut terhadap yang bersangkutan, mengingat mobil tersebut diduga menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara narkotika itu.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, mengatakan pihaknya memang memperoleh informasi bahwa kendaraan yang digunakan saat peristiwa penangkapan disebut milik seorang anggota dewan. Namun, saat penindakan berlangsung, mobil tersebut telah dibawa kabur oleh tersangka lain.
“Informasi yang kami peroleh dari almarhum menyebutkan mobil yang digunakan adalah milik anggota dewan. Namun saat penangkapan, mobil itu sudah dibawa lari oleh tersangka lainnya. Kami juga belum mengetahui nomor plat kendaraannya,” kata Kusuma saat ditemui di Kantor BNNP Sultra, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, pada saat penangkapan yang berlangsung malam hari, tim penyidik lebih fokus pada proses penyitaan dan pemeriksaan barang bukti sabu seberat 504 gram serta administrasi penetapan penangkapan, sehingga identifikasi kendaraan belum dilakukan secara rinci.
Meski demikian, Kusuma menegaskan BNNP Sultra telah melayangkan surat dan dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi langsung kepada oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA terkait kendaraan tersebut.
“Kami sudah menyurat dan akan segera rapat dengan penyidik untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait perihal kendaraan itu,” tegasnya.
Dalam kasus ini, BNNP Sultra sebelumnya mengamankan dua orang berinisial AJ dan F saat hendak menyelundupkan 504 gram sabu di Pelabuhan Feri Kolaka. Namun, F meninggal dunia saat menjalani masa penahanan.
AJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berinisial E dan J masih dalam pengejaran dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh BNNP Sultra guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan sabu tersebut.*








