KENDARIKINI.COM – Kehadiran PT Cinta Jaya di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Blok Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea, Kabupaten Konawe Utara, dinilai membawa dampak positif bagi keterlibatan pengusaha lokal sejak 2021.
Perusahaan tersebut dinilai konsisten menjalin kemitraan dengan kontraktor lokal. Kerja sama itu tidak hanya mencakup aktivitas pertambangan, tetapi juga sektor pendukung lainnya, seperti bongkar muat dan keagenan kapal.
Hal tersebut disampaikan Ferdin, ST, tokoh pemuda Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe. Ia menilai PT Cinta Jaya dapat menjadi contoh bagi pemegang IUP lainnya di Konawe Utara, khususnya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Molawe.
Ferdin mengungkapkan, perusahaannya, PT Putra Konut Perkasa, telah menjalin kemitraan dengan PT Cinta Jaya sejak awal 2021 hingga saat ini. Kemitraan tersebut meliputi aktivitas pertambangan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat di lingkar tambang.
“PT Cinta Jaya ini sudah lama melakukan kemitraan dengan kontraktor lokal, salah satunya pihak kami, bahkan jauh sebelum keluarnya Kepmen 365. Kemitraan yang dilakukan bukan hanya berfokus pada aktivitas pertambangan, tetapi juga bongkar muat, keagenan kapal, dan lain sebagainya,” ujar Ferdin.
Meski demikian, Ferdin menegaskan bahwa pemberdayaan kontraktor lokal di Kecamatan Molawe tidak boleh hanya bertumpu pada satu perusahaan. Menurutnya, seluruh pemegang IUP yang beroperasi di Blok Mandiodo dan sekitarnya perlu membuka peluang kemitraan yang lebih luas bagi pengusaha setempat.
Ia juga mengapresiasi terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pemberdayaan pengusaha lokal dan pembatasan anak perusahaan atau afiliasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Menurut Ferdin, kebijakan tersebut menjadi peluang bagi pengusaha lokal untuk mengambil bagian dalam rantai bisnis pertambangan. Namun, implementasinya perlu dipahami secara menyeluruh agar peluang pemberdayaan tidak terbatas pada pekerjaan inti pertambangan saja.
“Secara pribadi, saya sangat mengapresiasi adanya keputusan menteri yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Ini membuka peluang besar bagi para pengusaha lokal. Namun, kita jangan hanya fokus pada aktivitas pertambangan. Ada banyak jenis usaha yang bisa kita tawarkan kepada perusahaan, seperti pengadaan logistik, penyediaan tenaga kerja atau *manpower*, dan masih banyak peluang bisnis lainnya,” jelasnya.
Ia berharap kajian dan kebijakan pemberdayaan pengusaha lokal dapat menjadi dorongan bagi seluruh pemegang IUP yang beroperasi di wilayah Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea, dan secara umum di Kabupaten Konawe Utara untuk meningkatkan keterlibatan pelaku usaha daerah.
Ferdin menilai, keterlibatan kontraktor lokal perlu diwujudkan melalui pembukaan akses kemitraan yang adil dan berkelanjutan, sehingga manfaat kegiatan pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat setempat.
“Saya berharap para pemegang IUP yang beraktivitas di Blok Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea, dan secara umum di Konawe Utara menjadikan Kepmen 365 sebagai dorongan untuk selalu melibatkan kontraktor-kontraktor lokal,” tutupnya.*













