KENDARIKINI.COM – Persoalan penggusuran lahan warga oleh PT Merbau di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin 13 Januari 2024, DPRD bersama PT Merbau, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah setempat, dan warga terdampak sepakat untuk menghentikan sementara penggusuran hingga ada kejelasan status kepemilikan lahan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra menghadirkan pihak terkait, termasuk Camat Mowila, para kepala desa, dan warga yang merasa lahannya digusur tanpa persetujuan. RDP ini menjadi wadah untuk mencari solusi atas sengketa yang telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kepala Desa Rakawuta, Andi Odang, menyampaikan bahwa warga mengeluhkan tindakan PT Merbau yang menggusur lahan tanpa pemberitahuan atau persetujuan pemilik.
“Perusahaan mengklaim telah membeli lahan, tetapi warga tidak pernah menjual tanah tersebut. Warga juga memiliki dokumen resmi seperti sertifikat tanah dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT),” ungkap Andi Odang.
Kepala Desa Lambebara, Abidin menambahkan bahwa penggusuran dilakukan secara sepihak dengan alasan bahwa lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun, warga tetap bertahan dengan klaim kepemilikan mereka.
“Di lahan yang digusur terdapat tanaman siap panen seperti merica dan durian. Warga merasa sangat dirugikan karena lahan tersebut menjadi sumber penghidupan mereka,” kata Abidin.
Legal Humas PT Merbau, Hari Hasruri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembelian tanah melalui mekanisme jual beli yang sah.
“Perusahaan selalu memastikan ada bukti transaksi sebelum melakukan penggusuran. Bahkan, kami telah beberapa kali melakukan ganti rugi kepada warga yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan,” jelas Hari.
Kepala BPN Konsel, Asrudin menyatakan komitmennya untuk mengidentifikasi data kepemilikan tanah secara menyeluruh.
“Kami akan mencocokkan data yang dimiliki warga dan perusahaan untuk memastikan keabsahan kepemilikan. Langkah ini penting agar tidak ada masalah berkepanjangan,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan final tanpa bukti valid dari kedua belah pihak. Namun, DPRD bersama PT Merbau sepakat untuk tidak melakukan penggusuran hingga ada kejelasan hukum.
“Kami telah meminta perusahaan dan warga untuk menghadirkan bukti kepemilikan tanah pada RDP berikutnya. Ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas La Isra.
Selain itu, DPRD merekomendasikan agar PT Merbau menginventarisasi bukti jual beli lahan dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan, serta memastikan data tersebut disampaikan kepada DPRD dalam rapat lanjutan.
DPRD Sultra menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi di wilayah Sultra, namun tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Kami mendukung keberadaan investasi, tetapi perusahaan harus menghormati hak-hak masyarakat. Persoalan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin dan berbasis pada fakta hukum,” tandas La Isra.*










