Kendarikini.com – Sebelumnya Kota Kendari dibuat gempar dengan aksi orang tak dikenal (otk) yang melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga yang ada dalam mobil di beberapa tempat di Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 (Dua) Pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil.
“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP, setidaknya ada 8 (Delapan) TKP berdasarkan yang kita sudah data, diparkiran ummusabri ada 2 TKP, diparkiran MTQ ada 2 TKP, diparkiran diparkiran kantor gubernur 2 TKP, diparkiran masjid Al-Alam 1 TKP, dan diparkiran rumah sakit Bahteramas 1 TKP,” jelasnya didepan awak media pada Rabu 13 Maret 2024.
“Dua ini pelaku utama, kedua pelaku ini juga residivis dengan kejahatan yang sama,” tambahnya.
Sambungnya selain kedua pelaku, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap kedua pelaku lainnya.
“Total ada empat Pelaku, dua masih buron, peran pelaku lainnya melakukan penjualan terhadap hasil pencurian,” ungkapnya.
Pihaknya juga masih berupaya untuk memburu dua pelaku lainnya.
Lanjutnya bahwa Pelaku melakukan aksinya sebelumnya melakukan pengintaian terlebih dahulu.
“Mereka intai targetnya, sebelum melakukan aksinya,” tuturnya.
Selain itu berdasarkan keterangan pelaku, bahwa mereka melakukan aksinya karena motif ekonomi.*










