Diduga Naikkan Harga Tiket Sepihak, HMI Cabang Kendari Minta Pemprov Sultra Beri Sanksi PT. PDI
Kendari – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, melakukan demonstrasi menuntut kenaikan harga tiket kapal cepat dengan rute Kendari-Raha-Baubau yang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedural di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 13 April 2023.
Kabid Infokom HMI Cabang Kendari, Rasidin dalam demontrasi mengatakan bahwa kenaikan tarif penumpang yang dilakukan secara sepihak oleh PT. Pelayaran Dharma Indah, tanpa melakukan koordinasi pada berbagai pihak yang bersangkutan merupakan cacat prosedural.
“Kami menilai dengan adanya praktik yang tidak sesuai dengan regulasi ini merupakan bagian dari pungutan liar dan tindakan melawan hukum, sehingga kami mendesak kepada seluruh pihak yang bersangkutan agar kiranya bisa menindak tegas atau memberikan sanksi terhadap PT. Pelayaran Dharma Indah,” katanya
Sementara itu Asisten III Gubernur Sultra Ketetapan harga tiket kapal laut Rp 140.000 untuk Kendari-Raha dan Rp 212. 000 untuk Kendari-Baubau, itu sudah sesuai dengan Pergub No. 90 tahun 2022. Kami akan telusuri dasar-dasar PT. Pelayanan Dharma Indah, menaikan harga tiket kapal laut senilai Rp 160.000 Kendari-Raha dan Rp 235.000 Kendari Baubau. Harga tiket yang ditetapkan PT Pelayaran Dharma Indah tidak sesuai prosedural dan mencederai keadilan masyarakat.
Asisten III Gubernur Sultra, berjanji akan kembalikan harga tiket kapal laut sesuai dengan Pergub No. 90 tahun 2022. Jadi tugas utama kami pelanggaran Perda, selama belum ada keputusan mengenai perubahan, maka ketetapan dalam perda tersebut bersifat tetap dan mengikat. Kami akan berpegang pada Pergub Nomor 90 tahun 2022.
“Karena tidak sesuai dengan prosedur, maka kami janji akan memproses ini, dan kami punya tim yang segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk memanggil PT. Pelayaran Dharma Indah, untuk mempertanggungjawabkan keputusan harga tiket kapal laut secara sepihak,” ungkapnya.
Ketentuan prosedural ketetapan pengambilan keputusan harga tiket kapal laut diatur dalam pasal 6, pasal 7, ayat 1, ayat 2 huruf a & b, pasal 3 huruf a, b & c, pasal 4 Permenhub No. 66 tahun 2019;
“Pasal 6 Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Tarif
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
a berdasarkan komponen Tarif Dasar dan asuransi tanggung
jawab pengangkut. Pasal 7 ayat 1 ditetapkan setelah adanya usulan dari Asosiasi. Pasal 2 ayat 2 Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Asosiasi harus melakukan kajian dengan
melibatkan:
a. pejabat di bidang angkutan penyeberangan sesuai
dengan kewenangannya; dan
b. perwakilan pengguna jasa angkutan penyeberangan. Pasal 3 Permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
dengan melampirkan:
a. perhitungan biaya operasi kapal Angkutan
Penyeberangan;
b. justifikasi penyesuaian Tarif Dasar; dan
c. berita acara hasil kajian. Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap
permohonan usulan besaran Tarif Angkutan
Penyeberangan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak diterima secara lengkap”.
Sementara itu, pihak Dishub Sultra yang di wakili oleh Kabag hukum, Jalil Arazak menyatakan bahwa kami sudah menyurat ke PT. Pelayaran Dharma Indah dan dalam kesempatan yang sama, Jalil Arazak mengajak HMI Cabang Kendari, ikut turut bersama-sama menindaklanjuti kenaikan harga tiket kapal laut oleh PT. Pelayaran Dharma Indah, secara sepihak.
“Kami sudah menyurat ke PT. Pelayaran Dharma Indah dan mengajak HMI Cabang Kendari, ikut turut bersama-sama menindaklanjuti kenaikan harga tiket kapal laut oleh PT. Pelayaran Dharma Indah, secara sepihak,” pungkasnya
Untuk diketahui terkait tindak lanjut kenaikan harga tiket kapal laut, dijadwalkan melakukan pertemuan pada hari Senin pekan depan. Hal itu, sesuai dengan kesepakatan dilapangan antara Asisten III Gubernur Sultra, Kabag Dishub Sultra dan HMI Cabang Kendari.
Terkait hal tersebut Jurnalis media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT. PDI, dan apabila ada pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini bisa menggunakan Hak Jawab yang telah dijamin UU Pers.***