Kerugian Negara Capai 5,7 Triliun Gegara Aktivitas Penambangan di Blok Mandiodo, Kejati Sultra: Bakal Banyak Pihak yang Terjerat
Kendari – Kajati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya SH MH usai melaksanakan kegiatan seminar Optimilasi peran kejaksaan dalam menangani perkara yang merugikan perekonomian negara di kampus UHO.
Usai kegiatan saat dimintai keterangannya terkait kasus dugaan perkara Tipikor di WIUP Antam, Ia menerangkan bahwa kerugian negara sementara capai 5,7 Triliun.
“Hasil audit sementara 5,7 Triliun, itu data yang kita minta dari BPK, itu hasil audit saat Antam berKSO dengan PT Lawu,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mendalami kerugian negara yang terjadi sebelum Antam berKSO dengan PT. Lawu.
“Disini kita bicara secara keseluruhan (kerugian negara), karena waktu kejadiannya itu dari PT. Antam berKSO dengan PT Lawu, dan untuk yang sebelum itu (11 IUP) kami sedang melaksanakan kajian untuk menjeratnya dengan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara,” ungkapnya
Kedepannya pihaknya juga akan memilah-milah mana yang sebelum ada KSO dan setelah KSO.
“Salah satu hal yang dibahas dalam seminar ini adalah perkara yang merugikan perekonomian negara, dan tadi kita bahas hal tersebut,” pungkasnya.*