Soal Dugaan Ijazah Palsu Balon Bupati Buteng Diadukan ke KPU, Bawaslu, Ombudsman dan Polda Sultra
KENDARIKINI.COM – Salah satu warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), RM, melalui kuasa hukumnya, Adnan mengadukan soal dugaan ijazah palsu salah satu bakal calon (Balon) Bupati Buteng, LA ke Bawaslu, KPU, Ombudsman, dan Polda Sultra, Jum’at 13 September 2024.
Adnan usai mengadukan hal tersebut mengatakan pihaknya menjadi kuasa hukum salah satu masyarakat Buteng untuk mengadukan persoalan tersebut.
“Ini hak sebagai warga negara untuk mengadukan hal tersebut dan ini telah dijamin oleh undang-undang khususnya dalam KUHAP,” katanya.
Sambungnya bahwa hari ini pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke KPU, Bawaslu, Ombudsman dan Polda Sultra.
“Sebelumnya juga telah kami adukan soal tersebut di sekolah dan Dikbud Buteng terkait persoalan ini,” tambahnya.
Adnan menyebut surat keterangan pengganti Ijazah SD yang dimiliki LA diduga palsu.
“Pasalnya, dalam surat keterangan pengganti ijazah LA yang diterbitkan oleh SDN 2 Wasilomata 1 pada tahun 2007 tidak tercantum nomor seri ijazah, tidak bermeterai dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan,” katanya.
Lanjutnya hal inilah yang mendasari pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pengganti ijazah ke Polda Sultra.
“Tak hanya itu, ijazah paket B dan paket C LA juga dinilai cacat administrasi. Berdasarkan ketentuan Permendikbud 21 tahun 2009, untuk bisa mengikuti ujian Paket C bagi peserta yang berusia 25 tahun ke atas harus minimal Ijasah Paket B berusia 2 tahun. Tetapi faktanya, LA mengikuti ujian Paket C, usia Ijazah Paket B-nya belum mencapai 2 tahun.
“Jadi, terbitnya ijazah paket C ini tidak prosedural, sehingga menurut kami ini cacat secara administrasi,” bebernya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dokumen ijazah ini juga Balon Bupati Buteng, LA telah memasukkan ijazah ini sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran balon Kada di KPU Buteng.
“Untuk itu kami laporkan dugaan pemalsuan dokumennya, ini juga sudah kita laporkan sekitar seminggu yang lalu di Bawaslu Buteng dan telah ditembuskan ke KPU Buteng,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan pihaknya tadi menerima aduan tersebut, namun setelah melakukan pengecekkan telah diadukan di Kabupaten.
Pihaknya juga saat ini menunggu respon aduan di Kabupaten, jika pun pihak pelapor mau mengadukan ke ombudsman karena sebelumnya telah melaporkan di Kabupaten namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan itu diperbolehkan.
“Setelah kami cek, Salah satu persyaratan itu harus pernah melapor kepada unit penyelenggara publik, itu sudah ada laporan, itu diserahkan tanggal 2 September 2024,” katanya.
Sambungnya bahwa jika tanggal 2 sekarang tanggal 13 itu masih waktu yang patut, karena masih dibawah 14 hari kerja,untuk merespon aduan.
“Jadi menunggu respon 14 Hari kerja, kalau tidak beri respon oleh unit penyelenggara publik atau pun tidak memuaskan menurut pelapor, itu bisa melaporkan ke Ombudsman,” jelasnya.
Sementara itu dikutip dari Totabuan News Kadis Dikbud Buteng Abdullah mengatakan secara prosedural balon Bupati Buteng LA telah melalui proses tersebut, beliau juga telah dinyatakan lulus oleh negara.
“Yang jelas secara prosedural, LA sudah berproses, dan itu telah terdaftar, beliau memiliki dan telah dinyatakan lulus, kewenangan kami hanya sampai disitu,” tutur Abdullah saat dikonfirmasi sejumlah awak media, diruang kerjanya, Selasa (3/9/2024)
Selain itu, jelas Abdullah, keabsahan ijazah dari pihak kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa, berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), yang bersangkutan telah terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional Paket C tahun 2009.
“Dan itu sudah di akui oleh pihak kementerian itu sendiri,” jelasnya
Terkait Sah dan Tidak Sah itu sebuah ijazah tersebut, tegas Abdullah, hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan, kami dari dinas Pendidikan hanya sebatas prosedural mendapatkan ijazah tersebut.
“Silahkan ke pengadilan untuk menggugat sah dan tidak sahnya itu ijazah, karena bukan kewenangannya kami untuk memutuskan itu,” pungkasnya.
Sementara itu Balon Bupati Buteng, LA yang dihubungi via telepon membantah tudingan tersebut.
“Saya kira begini untuk tanggapan itu, saya kira terlalu cepat mereka melakukan hal itu, kan ini ada gawean Dinas yang bersangkutan yang berwenang, dan kalau sudah disampaikan tidak perlu dipermasalahkan,” katanya.
Lanjutnya bahwa pihaknya mengungkapkan walaupun Ijazah SDnya di persoalkan itu tidak menjadi soal.
“Ijazah SD saya kan hilang, dipersoalkan tidak ada nomor seri dan lainnya, tapi kan ada nomor induknya, sudah ada jawaban dari Dinas berkaitan dan kementerian yang berkaitan, sudah ada jawaban nya juga jelas, terus saya juga memang bersekolah di SD dan seterusnya, ada letting-letting saya, ada guru saya bahkan ada yang masih hidup dan kemarin juga sudah ada diambil kesaksian.
Pihaknya menuturkan bahwa Persoalan ini hanya persoalan kepentingan politik.
“Ini soal kepentingan politik, coba mereka jangan bawa ke hal-hal ini, kita beradu gagasan saja,” pungkasnya.*