Selasa, Juni 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkara Tindak Pidana Pajak, Dirut PT BSJ Setor 4,3 Miliar ke Kejari Kendari

Kendari – Perkara perpajakan yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Sultra Jaya, Wardan yang terjadi di periode 2018 sampai dengan 2019.

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, pada Senin 13 November 2023, Terdakwa WARDAN selaku Direktur PT. BUMI Sultra JAYA telah melakukan penyetoran Pembayaran atas perkara Tindak Pidana Pajak sebesar Rp.4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Terkait penanganan perkara tindak pidana pajak tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H. Bakara mengatakan perkara tersebut diangkat untuk mengoptimalkan penanganan perkara atas nama Terdakwa WARDAN dengan melakukan pembayaran pajak.

“Adapun perkara tersebut yaitu Bahwa terdakwa WARDAN selaku Direktur Utama PT BUMI SULTRA JAYA, pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan pada bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka, Jalan Diponegoro No 35 Kota Kendari,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Lanjutnya bahwa terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yaitu dimana terdakwa selaku Direktur Utama PT. BUMI SULTRA JAYA tidak menyetorkan sebahagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD.
Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Karya Mustika ke Kas Negara.

“Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa pembayaran atas perkara pidana pajak tersebut diterima langsung oleh pihaknya dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Enjang Slamet dan Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin dan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia tbk.

Sambungnya bahwa hal ini merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak.

“Berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan,” tuturnya.

Ronal juga menyampaikan bahwa akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, salah satu contohnya yaitu penegakan hukum dalam penaganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kota Kendari.

“Pengembalian kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi Kejaksaan Negeri Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” bebernya.

Terakhir pihaknya menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dari pengembalian/pembayaran dari penaganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo.*

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -