Bejat, Pria Paruh Baya Perkosa Anak Di Bawah Umur Berujung Diamankan Polisi
KENDARIKINI.COM – Polres Muna ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu 13 November 2024.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi: LP/B/16/XI/2024/SPKT POLSEK TONGKUNO/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, tanggal 09 November 2024. Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/10/XI/RES.1.24./2024/RESKRIM, tanggal 11 November 2024.
Kapolres Muna AKBP, Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, kejadian ini berlangsung di Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Dimana, korban N (13) ditinggal ibunya saat pergi merantau di Jayapura yang telah bercerai dengan ayah korban.
“Korban anak tinggal di sebuah rumah panggung bersama adik-adiknya yang berumur empat tahun dan sembilan tahun,” katanya.
Lanjut, kata dia, insiden tersebut pertama kali terjadi pada bulan juli 2024 bertempat di kediaman tersangka JL (61).
“Bertempat dirumah tersangka di Kabupaten Muna, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Kemudian, kedua terjadi pada Minggu (18/8/2024) berawal dari tersangka mengunci rumah tempat tinggal korban dan adik-adiknya. Sehingga korban dan adik-adiknya tidur bermalam di kediaman tersangka.
“Saat malam hari di Korban terbangun melihat tersangka duduk di samping televisi. Tiba-tiba tersangka langsung menarik korban dan dibawah masuk dalam kamar dan dibaringkan diatas kasur untuk melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” bebernya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs. Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU. RI. NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU. No. 1 tahun 2016 tentang perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Adapun ancaman hukumannya, yakni pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) yaitu paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000 dan paling sedikit Rp.60.000.000.**