Kolega Pasien Laka Lantas Keluhkan Pelayanan RSUD Kota Kendari
KENDARIKINI.COM – Kolega pasien kecelakaan lalu lintas komplain dan kecewa terhadap pelayanan adminstrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kita Kendari dan karyawan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Awalnya, RD (29) menyewa jasa driver pada ISW(21) untuk mengantarkan mobil tanki merk hino miliknya dari arah konawe menuju kolaka tanpa muatan bbm, dikarnakan kecepatan tinggi mobil tersebut kecelakan tunggal di Kec. Onembute Kab. Konawe.
“Saya menyewa jasa driver pribadi ISW(21) untuk antar mobil tangki di kolaka, kemudian menggalami kecelakan tunggal di onembute,” katanya, Rabu 13 November 2024.
Sambungnya dikarenakan kondisi parah pasien kecelakan langsung menuju kendari RSUD Abunawas Kendari.
“Kami langsung larikan ke kendari RSUD Abunawas, setelah sampai sy menugurus adminstrasi pasien, kendalanya yaitu Pasien ini ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,tetapi pihak RSUD Abunawas dan Pihak BPJS Ibu Eksa menolak BPJS pasien untuk di gubakan, alasannya tidak bisa dicover kedua BPJS karna pasien kecelakan dalam status bekerja, pahadal saya sudah jelaskan pasien ini tidak bekerja di perusahaanku,” jelasnya.
Lanjutnya, pihak RSUD Kota Kendari dan pihak BPJS terkesan mempersulit kami dalam pengurusan adminsatrsi pasien kecelakaan.
“Saya sanggat sayangkan pihak RSDU Abunawas dan Pihak BPJS, mempersulit kami untuk pengurusan pasien kecelakan, sehingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pasien tidak bisa di pakai dan di claim sama saja tidak berguna BPJSnya. Jadi pasien ini masuk kategori umum, jadi tidak ada gunanya itu BPJS,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur RSUD Kota Kendari, dr. Sukirman mengatakan pihaknya telah melakukan hal tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kita sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, jadi kan pasien ini telah 4 hari dirawat, terus kita mau tagih biaya perawatannya, dan pas kita tagih itu tidak bisa mengklaim baik dari Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena yang bersangkutan kecelakaan saat dalam bekerja berdasarkan laporan polisi,” jelasnya.
“Mau menggunakan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak bisa karena nanti setelah kejadian baru mau diurus, seharusnya sebelumnya kejadian diurus, karena yang bersangkutan dalam artian sementara bekerja,” tambahnya.*