Keputusan Kades Lasosodo Berhentikan Imam Desa Dinilai Cacat Prosedur

KENDARIKINI.COM – Keputusan kades lasosodo dalam memberhentikan pegawai sara (imam desa) dinilai cacat prosedur, Kamis 13/12/2024
Kepala Desa (Kades) lasosodo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten muna barat, melakukan pemecatan atau pemberhentian terhadap pegawai sara La mpulangi dinilai secara sepihak karena dalam pengambilan keputusan yang di selenggarakan melalui musyawarah adat dia tidak dihadirkan untuk dimintai keterangan nya
“Tokoh masyarakat disitu berkumpul semua tapi saya yang bermasalah tidak di hadirkan disitu sama kepala desa sendiri, dilarang sama kepala desa katanya kalau di hadirkan dia tidak akan hadir dalam penyelesaian masalah tersebut,” kata La mpulangi saat dihubungi via whatsapp pada 12/12/2024
Sementara disisi lain, tokoh adat serta yang hadir dalam musyawarah itu menginginkan la mpulangi untuk di hadirkan namun kades lasosodo menolak permintaan tersebut.
“Tokoh adat semua itu menginginkan juga supaya saya dihadirkan tapi kepala desa sendiri yang bilang tidak usah dihadirkan,” katanya.
Dilansir melalui kejardata.com Kamis (12/12/2024), alasan kades Lasosodo melakukan pemberhentian terhadap pegawai sara (La Mpulangi) karena adanya tindakan tidak etis, termasuk ancaman via whatsapp dan penyebaran informasi (hoaks) terkait dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT), padahal menurut nya potongan itu memang benar-benar terjadi dan dialami oleh masyarakat yang menerima nya.
“Katanya masalah pemotongan blt, saya menyebarkan berita hoaks sehingga menimbulkan keresahan, tetapi pemotongan itu benar adanya dan saya mendengar langsung keterangan dari mereka yang menerima nya katanya betul di potong 100 ribu per orang,” terang La Mpulangi.
Terakhir, La mpulangi berharap agar dalam penyelesaian masalah mestinya pihak-pihak yang terkait dihadirkan untuk dimintai keterangannya.
Disisi lain, Syarif sebagai pemuda lasosodo sangat menyayangkan tindakan kepala desa yang mengambil keputusan secara sepihak.
“Saya sebagai pemuda lasosodo sangat kecewa dengan keputusan kades tersebut, tentu jika hal ini dibiarkan maka kades akan bertindak sewenang-wenang,” ujar Syarif.
Sementara itu Kades Lasosodo, Rafli efendi membantah tudingan adanya pemecatan secara sepihak, menurutnya semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“It semua bohong pa,,,,,,,, yg angkat pegawai sara adalah toko adat d skkan oleh kepala desa,,,,,,, jd yg berhentikan jg adalah toko adat beeserta kepala desa jg sesuai rapat pd saat” jelasnya saat dihubungi via pesan Whatsapp, Jum’at 13 Desember 2024.*