KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari menunjuk Agus Subroto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Penunjukan dilakukan melalui Surat Perintah Wali Kota Kendari Nomor 800.1.1.3/7590/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Surat perintah diserahkan Sekretaris Daerah Kota Kendari kepada Agus Subroto yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kelurahan Anawai.
Agus bertugas memimpin pemerintahan kelurahan hingga ditetapkannya lurah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjalankan tugas lurah, ia juga dipercaya sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang.
Plt Lurah diminta menangani persoalan strategis serta melaporkannya kepada pimpinan apabila memerlukan tindak lanjut.
Penunjukan mengacu pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang ASN, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.
Pemerintah menilai pengalaman Agus sebagai Sekretaris Kelurahan menjadi modal menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Kendari berharap pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan optimal selama masa transisi kepemimpinan.*










