Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OJK Sultra Gelar Edukasi Keuangan di Desa 3T Konawe Selatan

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan literasi dan edukasi keuangan di Kabupaten Konawe Selatan, 7–9 Januari 2026. Kegiatan ini menyasar masyarakat desa, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Edukasi keuangan tersebut dilaksanakan di lima desa, yakni Desa Tanea, Telutu Jaya, Akuni, Anese, dan Matabondu. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan).

Sebanyak 305 peserta mengikuti kegiatan tersebut, yang terdiri dari petani, ibu rumah tangga, aparat desa, serta calon pekerja. OJK Sultra turut menggandeng Industri Jasa Keuangan, yakni PT BPD Sultra, dalam pelaksanaan kegiatan.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara melalui Kepala Subbagian PEPK dan LMSt, Desiyani Patra Rapang, mengatakan literasi dan edukasi keuangan merupakan bentuk perlindungan konsumen yang bersifat preventif.

“Literasi keuangan penting agar masyarakat memahami manfaat dan risiko produk jasa keuangan serta terhindar dari praktik keuangan ilegal,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sejalan dengan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang masih menunjukkan adanya kesenjangan antara indeks inklusi dan literasi keuangan nasional.

Dalam kegiatan tersebut, peserta aktif berdiskusi terkait akses pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta peran OJK dalam perlindungan konsumen.

Menanggapi hal itu, OJK Sultra mengingatkan masyarakat untuk memastikan lembaga dan produk jasa keuangan yang digunakan telah berizin dan diawasi OJK.

“Kami juga mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi seperti Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, dan Indonesia Anti Scam Center,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat Sulawesi Tenggara semakin memahami peran OJK dan produk jasa keuangan, serta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, dalam memilih produk keuangan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -