Rabu, Oktober 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaWali Kota Kendari Tinjau Proyek Sekolah yang Diduga Langgar Sempadan Jalan

Wali Kota Kendari Tinjau Proyek Sekolah yang Diduga Langgar Sempadan Jalan

KENDARIKINI.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, meninjau pembangunan sekolah di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Rabu (14/10/2026).

Peninjauan bersama Wakil Wali Kota Sudirman dan jajaran dinas terkait itu dilakukan di tengah sorotan dugaan pelanggaran aturan garis sempadan jalan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 36 Tahun 2011, jarak Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari as jalan disebut harus mencapai 16 meter. Namun, bangunan tersebut diduga hanya berjarak 11 meter.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, membenarkan kunjungan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan hasil peninjauan.

“Kunjungan wali kota ke pembangunan sekolah,” kata Saemina, Rabu (14/10/2026).

Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara mendesak Dinas PUPR Kendari membongkar bangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan jalan.

Sekretaris Jenderal IMALAK Sultra, Akmal, juga menduga pembangunan tersebut tidak mengantongi dokumen perizinan resmi.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kendari, Arfan, mengaku telah meminta jajarannya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menelusuri legalitas pembangunan.

Arfan mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil tindakan pembongkaran sebelum memverifikasi riwayat dan dokumen lahan.

“Kalau kami yang namanya pelanggaran pasti kami tindak,” ujarnya.

Di sisi lain, Saemina sebelumnya mengklaim bangunan tersebut telah mengantongi seluruh izin dan termasuk proyek strategis. Namun, ia belum menunjukkan dokumen perizinan ketika diminta awak media.

Hingga berita ini ditulis, hasil peninjauan wali kota dan kepastian kepatuhan bangunan terhadap aturan sempadan jalan belum disampaikan secara resmi.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -