KENDARIKINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (Pengti) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa NS pemilik Saraskin Cosmetic.
Putusan banding tersebut tercatat dalam perkara Nomor 141/Pid.Sus/2025/PT KDI dan diputuskan pada Kamis, 4 Desember 2025.
Hal itu disampaikan oleh Tim Humas Pengti Sultra, I Ketut Suarta saat ditemui awak media di Kantor Pengti Sultra, Kamis (11/12).
“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra sependapat dengan Pengadilan Negeri Kendari terkait pembuktian pasal yang didakwakan. Namun, majelis memiliki pandangan berbeda mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketut Suarta.
Menurutnya, majelis menilai peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan berpotensi membahayakan masyarakat, sehingga pidana percobaan dinilai tidak cukup.
“Putusan Pengadilan Negeri Kendari diubah, khususnya terkait pemidanaan. Dari pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun menjadi pidana penjara satu tahun yang harus dijalani,” jelasnya.
Ketut Suarta menambahkan, putusan tersebut belum tentu langsung dieksekusi karena terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Jika terdakwa mengajukan kasasi, maka kewenangan penahanan berada pada Mahkamah Agung. Pelaksanaan eksekusi tetap menjadi kewenangan jaksa setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa perkara serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk kosmetik.
“Produk kosmetik termasuk sediaan farmasi yang harus memiliki izin edar dari BPOM serta melalui uji laboratorium untuk memastikan tidak mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, amar putusan banding menyatakan:
1. Terdakwa NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
3. Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
5. Menetapkan barang bukti berupa produk Saraskin dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.*










