
JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.
Irjen Jhonny menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat tindak pidana narkotika, termasuk dari internal institusi.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegasnya.
Berawal dari Penangkapan ART
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Pengembangan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, penyidik mendalami dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Penggeledahan di Tangerang
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Jalani Patsus dan Sidang Etik
Saat ini, AKBP DPK telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri. Ia juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada 19 Februari 2026.
Kadivhumas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka meskipun berasal dari internal Polri.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengembangkan jaringan lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga beroperasi sejak Agustus 2025.
Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.*









