KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional perdagangan bayi dengan modus pemalsuan dokumen identitas.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin mengatakan kasus ini hasil pengembangan penculikan bayi di Makassar.
“Pengungkapan ini merupakan kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim untuk melindungi anak Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap bayi yang diselamatkan merupakan nyawa berharga sehingga kasus menjadi perhatian pimpinan Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Nurul Azizah mengungkap jaringan beroperasi sejak 2024.
Sebanyak 12 tersangka ditetapkan, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung.
Jaringan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.
Modusnya menawarkan adopsi ilegal melalui TikTok dan Facebook, lalu memalsukan dokumen kelahiran bayi.
Polisi menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Agung Suhartoyo menyatakan pihaknya melakukan asesmen korban.
Pemerintah memastikan bayi mendapat pengasuhan aman, baik kembali ke keluarga maupun alternatif legal.
KemenPPPA mencatat sejak 2022 hingga Oktober 2025 terdapat 91 kasus dengan 180 korban anak.
Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak melalui layanan SAPA 129.
Polri menegaskan komitmen memberantas perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak.*










