Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolri Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan Anak Tual ke Kejaksaan

Polri Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan Anak Tual ke Kejaksaan

KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku.

Keterangan disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam doorstop di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).

Johnny menegaskan komitmen Polri menjalankan proses hukum, baik etik maupun pidana, secara profesional dan akuntabel.

“Kami menyampaikan perkembangan penyidikan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi media dan masyarakat yang terus mengawal kasus tersebut secara objektif.

Polri turut menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang menimpa korban Ananda A.T.

Menurut Johnny, kasus ini menjadi perhatian serius Kapolri dan ditangani secara menyeluruh.

Jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob disebut telah melakukan langkah humanis.

Langkah itu meliputi pendampingan keluarga korban serta memastikan penanganan medis terhadap Ananda N.K. berjalan optimal.

Untuk proses etik, oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Johnny menegaskan sanksi tersebut menunjukkan komitmen Polri menegakkan aturan internal secara tegas.

Sementara proses pidana mengacu pada LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejari Tual pada 24 Februari 2026.

Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini berkas masih diteliti Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi syarat formil dan materiil.

Polri menegaskan tidak akan ragu menindak tegas personel yang terbukti melanggar hukum.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -