Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBareskrim Polri Sita Aset Judi Online Rp58 Miliar untuk Negara

Bareskrim Polri Sita Aset Judi Online Rp58 Miliar untuk Negara

KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil perjudian online senilai Rp58 miliar.

Eksekusi tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas perjudian online yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang penanganan harta kekayaan TPPU.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan aset tersebut dirampas untuk negara.

Ia menegaskan eksekusi aset merupakan bagian penting dalam penanganan kejahatan keuangan berbasis digital.

Menurut Himawan, tindakan ini juga merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

Polri berkomitmen mendukung program pemerintah dalam optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana.

Ia menyebut perjudian online menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Karena itu, penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan.

Dalam kegiatan tersebut, aset hasil eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aset tersebut selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.

Penyerahan ini juga menjadi bentuk transparansi serta pertanggungjawaban kepada publik.

Berdasarkan data, terdapat 16 laporan polisi dari 20 LHA yang telah inkracht.

Total aset yang diserahkan mencapai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening bank.

Bareskrim Polri juga menargetkan aliran dana operasional perjudian online melalui penerapan TPPU.

Langkah itu dilakukan untuk memutus jaringan keuangan dan menghentikan aktivitas perjudian online.

Polri turut mengapresiasi dukungan PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, perbankan, serta masyarakat.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -