Kamis, Juli 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mobil Tahanan Kejaksaan Angkut Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah WKD, selaku mantan Kepala Badan Penghubung, AK selalu Bendahara, dan YY, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung.

Dugaan penyimpangan anggaran terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas ini dilakukan melalui berbagai modus operandi.

Berdasarkan hasil penyidikan, WKD diduga memerintahkan pencairan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kantor, namun digunakan untuk menutupi pengeluaran pribadi.

Asisten pidsus Kejati Sultra Aidit Aelman mengatakan uang tersebut ditransfer ke pegawai dengan alasan kebutuhan kantor, namun kemudian diminta kembali oleh WKD.

Guna mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, WKD diduga memerintahkan AK untuk membuat bukti-bukti pembelian BBM fiktif.

“Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersangka WKD meminta tersangka AK untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif,” katanya.

Saat kepemimpinan dilanjutkan oleh YY sebagai Plt Kepala Badan, metode pengadaan BBM diubah menjadi pembelian kupon BBM melalui kontrak kerja sama dengan enam SPBU di Jakarta.

Namun, dari enam SPBU tersebut, hanya satu yang benar-benar memiliki kontrak kerja sama, sementara lima lainnya fiktif. Dana dari kontrak fiktif itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi YY dan AK.

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman pidana perbuatan ini berkisar dari hukuman penjara selama 1 hingga 20 tahun, dengan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.

Sementara itu, perhitungan pasti terhadap jumlah kerugian negara akibat perkara ini masih dalam proses audit oleh pihak yang berwenang.

Seiring dengan penetapan tersangka, Kejati Sultra juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap ketiganya.

WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sedangkan AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -