Polres Bombana Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu dengan BB 39 Gram

KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-shabu di wilayah Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/06/III/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2025.
Kejadian bermula pada hari Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, ketika personil Polsek Kabaena yang dipimpin oleh Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., bersama empat anggota lainnya melakukan patroli di depan Toko Indomaret, Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat.
Dalam patroli tersebut, tim berhasil menangkap dua orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Abdul Muhamal Kadir alias Amal bin H. Muh. Darwis berusia (22), sedangkan Al Kafi alias Kafi bin Isha berusia (22).
Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) bungkus klip bening berisi kristal diduga sabu, 2 (dua) buah korek gas, dan 2 (dua) buah handphone android merek Vivo dan Infinix.
Kapolsek Kabaena beserta anggota kemudian membawa kedua tersangka ke rumah kost yang diduga digunakan sebagai tempat pengemasan sabu sebelum diedarkan.
Di lokasi tersebut, tim menemukan barang bukti tambahan, termasuk 11 (sebelas) paket sabu, 13 (tiga belas) sachet sabu siap edar, 3 (tiga) paket sabu ukuran besar, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 2 (dua) buah gunting kecil.
– 4 (empat) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 24 (dua puluh empat) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 39,82 gram.
– Berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, termasuk pipet plastik, korek api gas, timbangan digital, handphone, dan lainnya.
Kedua tersangka diduga bertindak sebagai “tukang tempel” yang bertugas mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kabaena dan Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
– Mengamankan kedua tersangka.
– Mengamankan seluruh barang bukti.
– Melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
– Membuat laporan polisi dan melimpahkan berkas kejadian ke pihak yang berwenang.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman, Mengatakan bahwa mengapresiasi kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Bombana yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bombana.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di wilayah Bombana.*