PT AABI Temui Warga Wumbubangka Bombana

KENDARIKINI.COM – PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) angkat bicara soal tuduhan yang menyebut mereka melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam upaya meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan, pihak perusahaan menggelar pertemuan terbuka bersama masyarakat setempat di Balai Desa Wumbubangka, Senin (14/4/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wumbubangka dan dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, serta sejumlah perangkat desa. Hadir mewakili perusahaan, Direktur Operasional PT AABI, Ikram Paputungan, yang menyampaikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Ikram dengan tegas membantah semua tuduhan yang menyebut PT AABI melakukan penambangan ilegal ataupun membekingi kegiatan ilegal di sekitar ataupun di area konsesi perusahaan.
“Selama ini ada sejumlah pemberitaan dan informasi yang menyudutkan perusahaan, seolah-olah kami melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, bahkan dituding membackup penambangan ilegal. Kami tegaskan, itu sama sekali tidak benar. Saat ini, PT AABI belum menjalankan aktivitas penambangan apa pun,” tegas Ikram.
Ikram menekankan, tudingan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik perusahaan, tetapi juga berpotensi menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami sangat dirugikan oleh informasi yang menyesatkan ini. Karena itu, kami datang langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk meluruskan. Perusahaan belum beroperasi. Bahkan hingga kini, kami belum mengajukan permintaan pengamanan dari aparat kepolisian karena memang belum ada kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT AABI telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan tambang.
“RKAB kami sudah ada, sudah lengkap dan sah secara hukum. Kami bahkan sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian beberapa waktu lalu untuk menjelaskan legalitas perusahaan. Semua dokumen kami buktikan secara resmi di hadapan kepolisian,” jelas Ikram.
Ia menambahkan bahwa tuduhan terhadap perusahaan tidak hanya mengganggu nama baik manajemen, tetapi juga berdampak pada relasi sosial dan ekonomi perusahaan di tingkat lokal.
“Kalau masyarakat terus menerima informasi yang keliru, maka bisa muncul salah paham dan ketidakpercayaan. Padahal, kami berkomitmen membangun hubungan baik dengan masyarakat dan menjalankan aktivitas tambang secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, Ikram juga mengajak masyarakat Wumbubangka untuk terbuka dalam berdialog dan tidak ragu menyampaikan pertanyaan maupun aspirasi.
“Kami siap diawasi, dikritisi, dan bermitra dengan masyarakat. Tapi tentu semua harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Jika kelak perusahaan mulai beroperasi, kami akan melibatkan masyarakat lokal dalam bentuk lapangan kerja maupun program pemberdayaan lainnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wumbubangka, Karman yang memimpin jalannya pertemuan menyampaikan apresiasi atas inisiatif perusahaan yang memilih jalur komunikasi langsung dengan masyarakat.
“Langkah perusahaan ini patut diapresiasi. Kita harap segala persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka seperti ini, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidakpastian di tengah masyarakat,” pungkasnya.*