Komisi III DPR RI Dukung Kinerja Kejati Sultra Tuntaskan Perkara Tipikor di IUP PT Antam site Konut

KENDARIKINI.COM – Perkara Tipikor di IUP PT Antam site Konut terus bergulir, terbaru ke 12 terdakwa telah dijatuhi vonis oleh hakim.
Diketahui juga sebelumnya Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini dan akan ada jilid ke dua dalam penanganan perkara ini.
Usai melakukan kunjungan kerja di Polda Sultra dan dimintai tanggapannya, Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
“Hari ini tentang masalah korupsi dan tambang ilegal, tadi disampaikan Kapolda dan Kajati terkait tambang-tambang ilegal secara bertahap,” katanya, Rabu 15 Mei 2024.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tambang ilegal ini mempengaruhi perekonomian.
“Ini mempengaruhi perekonomian tidak hanya lokal tapi secara global,” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa perkara tersebut masih akan terus berproses.
“Tadi saya tanya Kajati, akan ada tahapan selanjutnya, ini masih berproses,” pungkasnya.*