Polres Muna Amankan Seorang Pelajar Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

KENDARIKINI.COM – Polres Muna berhasil menangkap seorang pelajar inisial AYM (17) asal Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna terkait tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan By Pass, Tugu Jati Raha, Kabupaten Muna pada Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 04.50 WITA.
Peristiwa ini berawal Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari warga Kelurahan Alolama, Kota Kendari, bahwa ada seorang perempuan yang membawa kantung putih diduga berisikan narkotika jenis shabu yang akan menyebrang menaiki kapal malam Aksar Saputra 08 menuju Kota Raha.
Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin mengatakan Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna segera melakukan pemantauan di pelabuhan Nusantara Raha dan mengamankan pelaku.
Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 20,07 gram.
“Barang bukti Narkotika Jenis Shabu dengan Jumlah berat Bruto keseluruhan 20,07 gram,” kata Baharuddin.
Selain itu, Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya diantaranya :
-1 (Satu) kantung berwarna putih yg di dalamnya terdapat 1 kotak kecil warna coklat yang berisi :
-2 (dua) sachet ukuran besar berisi kristal bening di duga shabu.
-1 (satu) handphone merek Oppo A16 warna Silver dengan Nomor Sim Card 082312142384 milik pelaku.
-1 (satu) KTP.
-1 (satu) timbangan digital.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.(Amin)*