Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaAliansi Kabaena Barat Desak APH Usut Rencana Hauling PT Timah

Aliansi Kabaena Barat Desak APH Usut Rencana Hauling PT Timah

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Kabaena Barat mendesak aparat penegak hukum mengawasi rencana aktivitas hauling ore nikel PT Timah.

Desakan tersebut berkaitan dengan rencana penggunaan jalan di Desa Baliara, Baliara Selatan, dan Kelurahan Sikeli, Kabupaten Bombana.

Aliansi menyoroti surat imbauan Pemerintah Kabupaten Bombana terkait penggunaan jalan untuk aktivitas pengangkutan ore nikel menuju Pelabuhan Sikeli.

Sorotan itu disampaikan berdasarkan penelusuran administrasi, informasi masyarakat, serta hasil rapat dengar pendapat bersama pihak terkait.

Aliansi menyebut sekitar empat kilometer jalan kabupaten direncanakan menjadi jalur hauling dan distribusi ore nikel PT Timah.

Mereka juga mempertanyakan kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta legalitas penggunaan jalan yang dinilai perlu diverifikasi instansi berwenang.

Sementara itu, berdasarkan RDP bersama DPRD Bombana, diperoleh informasi bahwa PT Timah telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Namun, aliansi meminta seluruh persyaratan aktivitas hauling diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan lalu lintas.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Kabaena Barat, Ali Kamri, meminta pemerintah provinsi dan Pemkab Bombana melakukan pemeriksaan secara komprehensif.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mencegah potensi kecelakaan maupun konflik sosial akibat penggunaan jalan sebagai jalur hauling.

“Kami meminta penggunaan jalan diperiksa agar seluruh fakta sosial dan hukum dapat dibuka secara transparan dan objektif,” ujar Ali Kamri.

Ia juga meminta hasil RDP pada Selasa, 11 Agustus 2026, ditindaklanjuti secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada DPRD Bombana serta aparat penegak hukum,” katanya.

Aliansi memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum terkait penggunaan jalan untuk aktivitas hauling PT Timah.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -