Calon Bupati Buteng Kembali Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu

KENDARIKINI.COM – Setelah sebelumnya melaporkan dugaan ijazah palsu salah satu Calon Bupati Buteng di KPU, Bawaslu, Ombudsman dan Polda Sultra
Warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Inisial RZ mengajukan laporan dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh LA di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada Selasa, 14 Oktober 2024.
“Klien saya ini baru tahu melalui berita online pada tanggal 11 Oktober 2024 lalu, kalau Ijazah yang digunakan LA pada saat mendaftarkan calon bupati adalah Ijazah Paket C, S1 sampai dengan S3. Jadi yang dilaporkan itu adalah penggunaan Ijazah Paket C termasuk Ijazah Paket B dan surat Keerangan prngganti Ijazah/STTB SD,” jelas Adnan Kuasa Hukum RZ.
Lebih lanjut Mantan Ketua OSIS SMAN 1 Mawasangka 2004 itu menjelaskan dasar dan alasan diajukannya laporan tersebut karena diduga kuat LA memperoleh Ijazah paket B maupun paket C tanpa mengikuti proses belajar secara berjenjang terlebih dahulu, melainkan langsung ujian dan dapat Ijazah. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi tidak ada satu sekolahpun di negeri ini langsung ujian dan dapat ijazah tanpa melewati proses belajar atau menjadi peserta didik terlebih dahulu. Untuk membuktikan orang bersekolah maka yang bersangkutan harus mampu menunjukan Raportnya, dan beberapa hal lainnya,” tegas Pria yang akrab dengan sebutan Tejo itu.
Dalam kesempatan inipun Adnan meminta kepada semua pihak agar jangan terburu-buru menyimpulkan dugaan ijazah palsu itu merupakan suatu fitnah, karena sekarang masih dalam proses hukum.
“Saya tekankan jangan terburu-buru menyatakan fitnah. Tunggu proses hukum sampai adanya putusan hukum tetap. Sekarang babak awal. Mungkin tidak akan selesai dalam waktu dekat ini, tapi bisa jadi sampai dengan selesainya proses pemilihan bupati nanti. Jadi itu akan menjadi PR Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan proses hukum, dan Terlapor untuk menunggu sampai adanya putusan hukum tetap,” bebernya.
Lebih lanjut Adnan menjelaskan, terkait persoalan dugaan Ijazah palsu ini pihaknya tidak hanya menempuh satu jalur, tapi telah ditempuh semua jalur, semua tinggal menunggu proses hukumnya berjalan.
Diakhir komentarnya Adnan meyakini Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Gakumdu Kabupaten Buton Tengah maupun Aparat Penegak Hukum lainnya yang menangani persoalan ini bekerja secara profesional dan melahirkan suatu proses yang mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Sementara itu dikutip dari Totabuan News Kadis Dikbud Buteng Abdullah mengatakan secara prosedural balon Bupati Buteng LA telah melalui proses tersebut, beliau juga telah dinyatakan lulus oleh negara.
“Yang jelas secara prosedural, LA sudah berproses, dan itu telah terdaftar, beliau memiliki dan telah dinyatakan lulus, kewenangan kami hanya sampai disitu,” tutur Abdullah saat dikonfirmasi sejumlah awak media, diruang kerjanya, Selasa (3/9/2024)
Selain itu, jelas Abdullah, keabsahan ijazah dari pihak kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa, berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), yang bersangkutan telah terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional Paket C tahun 2009.
“Dan itu sudah di akui oleh pihak kementerian itu sendiri,” jelasnya
Terkait Sah dan Tidak Sah itu sebuah ijazah tersebut, tegas Abdullah, hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan, kami dari dinas Pendidikan hanya sebatas prosedural mendapatkan ijazah tersebut.
“Silahkan ke pengadilan untuk menggugat sah dan tidak sahnya itu ijazah, karena bukan kewenangannya kami untuk memutuskan itu,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya Balon Bupati Buteng, LA yang dihubungi via telepon membantah tudingan tersebut.
“Saya kira begini untuk tanggapan itu, saya kira terlalu cepat mereka melakukan hal itu, kan ini ada gawean Dinas yang bersangkutan yang berwenang, dan kalau sudah disampaikan tidak perlu dipermasalahkan,” katanya.
Lanjutnya bahwa pihaknya mengungkapkan walaupun Ijazah SDnya di persoalkan itu tidak menjadi soal.
“Ijazah SD saya kan hilang, dipersoalkan tidak ada nomor seri dan lainnya, tapi kan ada nomor induknya, sudah ada jawaban dari Dinas berkaitan dan kementerian yang berkaitan, sudah ada jawaban nya juga jelas, terus saya juga memang bersekolah di SD dan seterusnya, ada letting-letting saya, ada guru saya bahkan ada yang masih hidup dan kemarin juga sudah ada diambil kesaksian.
Pihaknya menuturkan bahwa Persoalan ini hanya persoalan kepentingan politik.
“Ini soal kepentingan politik, coba mereka jangan bawa ke hal-hal ini, kita beradu gagasan saja,” pungkasnya.*









