Kuasa Hukum AS Terdakwa Perintangan Penyidikan Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut Yakin Kliennya Tak Bersalah

Kendari – Proses hukum dugaan perintangan korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.

Saat ini sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kendari itu yang melibatkan Amelia Sabara (AS) sebagai terdakwa telah masuk sidang penyerahan barang bukti.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa AS, Aljebra Aliksan Rauf mengatakan bahwa perkara korupsi di Blok Mandiodo itu kliennya tidak melakukan perintangan penyidikan tersangka direktur KKP, Andi Ardiansyah yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati). Hal itu berdasarkan fakta hukum di persidangan.

“Tidak ada perintangan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan kliennya. Itu sesuai fakta persidangan,” ungkapnya, Selasa, (14/11/2023).

Yang didakwakan dan dituntut oleh JPU Kejati Sultra terhadap kliennya merujuk pada fakta persidangan tidak terbukti sama sekali melakukan perintangan.

“Intinya kliennya yang dituduhkan kepada kliennya, tidak terbukti dalam persidangan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Aljebra Aliksan Rauf mengatakan bahwa persidangan digelar beberapa kali untuk membuat perkara tersebut terang berkaitan dengan Obstruction of justice.

Dengan demikian majelis hakim PN Kendari yang dipimpin I Made Sukadana memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin karena diduga mereka menerima uang masing-masing Rp500 juta.

“Sidang ditunda beberapa kali untuk memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan ketiga saksi tersebut, namun faktanya hingga saat sidang penyerahan barang bukti saksi yang diminta tidak dihadirkan oleh JPU,” ungkapnya.

Padahal sebenarnya dari keterangan tiga saksi tersebut bisa diketahui siapa sebenarnya dalang dan siapa yang melakukan perintangan penyidikan itu.

“Yang memiliki alat dan kewenangan untuk menghadirkan saksi adalah JPU. Tetapi ketika tidak dihadirkan maka hal itu sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Oleh karena itu kata Aljebra Aliksan Rauf menyampaikan dalam sidang pledoi yang dijadwalkan pada Senin, (20/11/2023) mendatang hal itu akan menjadi salah satu bagian pokok yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

“Semua fakta persidangan kita akan sampaikan, sehingga hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim PN Kendari,” tandasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait