Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaRugikan Negara 444 Juta Rupiah, Kejaksaan Tetapkan Mantan Sekda Kendari dan Dua...

Rugikan Negara 444 Juta Rupiah, Kejaksaan Tetapkan Mantan Sekda Kendari dan Dua Oknum ASN sebagai Tersangka

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan mengatakan ketiga tersangka tersebut ialah Mantan Bendahara pengeluaran pada setda Kota Kendari 2020, Ariyuli Ningsih Lindoeno, Pembantu Bendahara pada bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Muchlis dan Sekretaris Daerah Kota Kendari 2020, Nahwa Umar.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno.

Kemudian Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Muchlis dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Nahwa Umar.

Aguslan menyebut pada kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 terdapat adanya penyimpangan.

Penyimpangan tersebut berupa dilakukannya pencairan anggaran kegiatan namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya,” katanya, Rabu 16 April 2025.

Adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa :
-Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.
-Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.
-Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman.
-Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional.
-Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.

Lebih lanjut, anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi ketiga tersangka.

“Anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkapnya.

Adapun total kerugian keuangan negara berdasarkan Auditor BPKP Perwakilan Sultra Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp444.528.314,- (empat ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah).

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Dikarenakan para Tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan Penahanan maka tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Sementara tersangka Muchlis dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Kendari, para Tersangka ditahan selama 20 (dua Puluh hari) sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025.

Sedangkan untuk tersangka Nahwa Umar belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -