Polresta Kendari Amankan Seorang Residivis Pelaku Jambret

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan seorang residivis pelaku jambret di 3 TKP di Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka UM (45).

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan atau Jambret,” katanya.

Lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 362 KUHPidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 Wita di BTN. Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari.

“Kronologis kejadiannya, Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 WITA pelapor mengalami tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dan saat kejadian pelapor sempat berteriak “ copet “ kemudian pelaku dikejar oleh warga dan petugas kepolisian dari Polsek Poasia dan kemudian pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di semak semak di belakang BTN Kota praja Kel. Padaleu Kec. kambu Kota kendari dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Poasia utk Proses Hukum lebih lanjut,” bebernya.

Kemudian kronologis penangkapan,
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdapat dua alat bukti kemudian dilakukan penangkapan terhadap UM , setelah itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kaitannya dengan dugaan Tindak Pidana yang terjadi, sehingga terhadap tersangka dinyatakan cukup bukti telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan / Jamret, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 362 KUHPidana.

“Pelaku merupakan Resedivis kasus jambret dan untuk sementara pelaku mengakui sudah melakukan 3 TKP jambret di wilayah Poasia,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait