PN Kendari Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut
Kendari – Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konut terus bergulir baik di PN Kendari maupun di PN Jakarta.
Sebelumnya dua terdakwa perkara tersebut, Mantan GM PT Antam Konut HW dan Kuasa Direktur PT CJ AS mengajukan eksepsi.
Terbaru pada Senin 14 Januari 2023, Hakim PN Kendari menolak eksepsi dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Humas PN Kendari, Putra saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp membenarkan perihal penolakan eksepsi dua terdakwa.
“Iya benar ditolak eksepsinya,” ujarnya.
Sambungnya bahwa agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis 18 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Besok agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya pada Rabu 17 Januari 2024.
Senada dengan hal tersebut Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan “Iya , sudah ada putusan sela, ditolak eksepsi penasehat hukum terdakwa oleh Majelis Hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan untuk pemeriksaan saksi-saksi,”.
Lanjutnya bahwa sebelumnya yang mengajukan eksepsi hanya dua terdakwa yang bersidang di PN Kendari.
“Yang ngajukan eksepsi hanya dua yaitu, terdakwa HW dan AS, yang dua tidak mengajukan,” ungkapnya.
Sementara itu pada Senin 14 Januari 2024 dua terdakwa lainnya yang bersidang di PN Kendari, Direktur PT TMM RHT dan Dirut PT KKP AA dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
“Agenda Sidang Pemeriksaan 2 (dua) orang saksi A dan CA (masing-masing dari surveyor),” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini berdasarkan keterangan Kejati Sultra yang berlandaskan audit BPK ditemukan kerugian perekonomian negara senilai 5,7 Triliun.
Dalam perkara ini sebelumnya ditetapkan 12 Tersangka diantaranya 8 (Delapan) terdakwa disidangkan di PN Jakarta dan 4 (Empat) terdakwa disidangkan di PN Kendari.*