KENDARIKINI.COM – DPRD Kota Kendari berikan sanksi kepada Managemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke terhadap Lady Companion (LC) mereka yang mengenakan seragam sekolah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Arokap Sultra dan Managemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke pada Senin (17/2/2025).
Jabar Aljufri menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari untuk memberikan peringatan awal terhadap Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.
“Mendesak Dinas Pariwisata Kota Kendari untuk memberikan SP 1 kepada THM Michelin ini,” katanya.
Lanjut, kata dia, pemberian sanksi ini sebagai peringatan juga terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) lainnya di Kota Kendari.
“Ini akan menjadi gong untuk seluruh THM untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Kemudian, Ia juga merekomendasikan kepada Arokap Sultra untuk memberikan sanksi tegas pada THM Michelin ini.
“Kami juga merekomendasikan Arokap untuk juga memberikan teguran kepada pihak Michelin ini karna Michelin ini dibawah naungan Arokap,” jelasnya.
Terakhir, Komisi II menginstruksikan kepada Managemen Michelin membuat permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
“Kami menginstruksikan kepada pihak Michelin ini untuk membuat permohonan maaf secara terbuka karna ini dampaknya sangat luas,” pungkasnya.**










