KENDARIKINI.COM – Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sulawesi Tenggara mendesak Kejati Sultra memberikan kepastian hukum.
Desakan itu terkait laporan dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kabupaten Wakatobi.
Proyek tersebut berada di ruas Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola.
LARA menyebut laporan dugaan korupsi itu telah disampaikan sekitar enam bulan lalu.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan penanganan yang dinilai jelas kepada publik.
Ketua LARA Sultra mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Sultra.
Meski demikian, masyarakat dinilai berhak mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan secara resmi.
“Enam bulan cukup untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara,” tegasnya.
LARA menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
Pihaknya hanya meminta kepastian hukum serta keterbukaan informasi terkait perkembangan laporan tersebut.
Menurut LARA, proyek talud tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
Pengusutan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara maupun masyarakat.
LARA juga mengapresiasi Kejaksaan yang selama ini menangani sejumlah perkara korupsi di Sulawesi Tenggara.
Karena itu, laporan dugaan korupsi talud Wakatobi diharapkan mendapat perhatian serupa.
LARA meminta penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara objektif.
Pengawalan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
LARA berharap Kejati Sultra segera menyampaikan perkembangan laporan tersebut kepada publik.
Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.*












