KENDARIKINI.COM – Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) mengecam PT Bua Fajar Sulawesi (BFS) terkait dugaan pelanggaran hak karyawan.
SBKB menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi.
Ketua Umum SBKB, Ikbal Mbalakia, mengatakan upaya bipartit sebelumnya tidak mendapat respons positif dari perusahaan.
“Karena tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan persoalan ini ke dinas terkait,” ujar Ikbal, Jumat (13/3/2026) Dilansir dari Uraian News.
Ia menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan.
Di antaranya, pembayaran upah di bawah UMK Kendari dan tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan.
Selain itu, karyawan disebut tidak mendapatkan kontrak kerja dan upah lembur.
SBKB menilai tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan merugikan pekerja.
“Kami meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, SBKB akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada penyelesaian.
“Kami tidak akan membiarkan hak karyawan terus diabaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, PT Bua Fajar Sulawesi membantah adanya persoalan serius di internal perusahaan.
Perwakilan perusahaan menyebut kondisi karyawan sejauh ini tetap berjalan normal.
Namun, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan dari serikat buruh.
Hal itu akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi ke depan.*










