KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 42 tempat kejadian perkara lintas daerah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan tersangka ED ditangkap Tim Buser77, Jumat (17/4/2026) malam.
Tersangka diamankan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, setelah sebelumnya diamankan masyarakat lalu dibawa ke Polresta Kendari.
ED diduga mencuri motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban AL di depan Masjid As Sakinah, Kelurahan Wua-Wua, Kendari.
Motor korban hilang saat diparkir ketika korban beristirahat di dalam masjid sambil menunggu waktu salat Ashar.
Polisi menyita barang bukti satu unit Yamaha Jupiter Z1 yang diakui diambil tersangka dari lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku menjual motor curian kepada penadah seharga Rp3 juta. Penadah sebelumnya diamankan polisi.
Saat pengembangan, tersangka disebut melawan petugas dan melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
Hasil interogasi mengungkap tersangka diduga beraksi di 42 TKP curanmor dan lima TKP pencurian elektronik.
Sebanyak 28 TKP berada di Kendari, 10 TKP di Kolaka, dan empat TKP di Konawe.
Polisi juga menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pernah ditahan di Polsek Pomalaa tahun 2025.
Satreskrim Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian kasus pencurian tersebut.*










