Senin, Juli 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis Tiga Kali Dipenjara Ditangkap Usai Curi AC Ruko

KENDARIKINI.COM – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Kendari.

Seorang pelaku berinisial BA ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelaku diamankan setelah diduga terlibat pencurian unit AC di sebuah ruko di Jalan La Ode Hadi, Kecamatan Kadia.

Korban berinisial SY menerima informasi dari tetangganya mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rukonya.

Saat tiba di lokasi, korban mendengar suara seseorang membongkar AC yang terpasang di dalam ruko.

Pelaku berusaha melarikan diri setelah aksinya diketahui. Namun, korban berhasil melakukan pengejaran dan mengamankannya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, BA mengaku beraksi bersama dua rekannya berinisial ST alias Hendrik dan NA alias Arifin.

Ketiganya diduga mencuri AC indoor dan outdoor milik korban pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku masuk melalui jendela ruko, lalu melepas AC menggunakan tangga dan sejumlah peralatan.

Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil dan dijual kepada seseorang yang dikenal para pelaku.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa obeng, kunci pas, kunci inggris, dan kunci L.

Berdasarkan catatan kepolisian, BA merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara.

Ia pernah terlibat kasus pembunuhan pada 2015, begal pada 2017, dan pencurian kendaraan bermotor pada 2023.

Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -