Kendari – Polresta Kendari melalui
Tim Buser77 dan Unitkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada 18 November 2023 sekitar pukul 21.00 wita
Terkait penangkapan tersebut, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitryadi mengatakan bahwa ketiga Tersangka telah melakukan TP. Pencurian Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp yang terjadi di Jalan Terong Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 Wita.
“Adapun ketiga tersangka AS (16) pekerjaan buruh, B (19) pekerjaan tidak ada, dan B (17) juga pekerjaan tidak ada,” katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan kronologi kejadian awal mulanya pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 03.42 Wita di rumah pelapor.
“Pelapor terbangun karena mulas dan membuka horden pelapor masih melihat sepeda motornya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dalam keadaan terparkir di teras depan rumah yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci leher dan kunci kontak sudah pelapor cabut. Lalu pelapor kembali melanjutkan baring-baring di ruangan tengah hingga kemudian saat berkumandang adzan subuh sekira pukul 05.00 Wita, kemudian pelapor bangun untuk sholat pelapor melihat keluar dan mendapati sepeda motor tsb, sudah tidak ada hilang,” ungkapnya.
Lanjutnya sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan datang di kantor kantor kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
“Menanggapi laporan tersebut, melalui penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama unit Kam Satintelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya menyampaikan bahwa AS merupakan Residivis pada kasus pencurian besi, yang mana sempat diamankan di Polsek Mandonga.*










