Selasa, Juli 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KSBSI Kendari Dorong Kenaikan UMP dan UMK 2026 Berbasis KHL dan Kondisi Ekonomi Daerah

KENDARIKINI.COM, KENDARI — Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara adil, berimbang, serta berorientasi pada kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan penetapan UMP dan UMK 2026 harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang objektif dan berbasis data empiris.

“Data empiris dan kondisi objektif perekonomian daerah harus menjadi dasar penetapan upah minimum agar daya beli pekerja terlindungi, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari,” ujar Iswanto pada Rabu, 18 Desember 2025.

Ia menyampaikan, KSBSI Kendari bersama Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sultra telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Sultra sebagai bahan pertimbangan penetapan kebijakan pengupahan tahun 2026.

Berdasarkan hasil kajian KSBSI Kendari dan Korwil KSBSI Sultra, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar rekomendasi kenaikan UMP dan UMK di Sultra.

Pertama, kondisi ketenagakerjaan dinilai masih rentan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra Tahun 2025 mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3,27 persen. Namun, sekitar 38,93 persen pekerja masih tergolong pekerja tidak penuh, yang menunjukkan stabilitas pendapatan pekerja belum sepenuhnya kuat, terutama di wilayah perkotaan dan pada pekerja perempuan.

Kedua, inflasi kebutuhan pokok dinilai menekan daya beli pekerja. Inflasi year-on-year Sultra tercatat sebesar 2,52 persen, dengan kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebagai penyumbang utama. Kondisi ini berdampak langsung terhadap pekerja yang upahnya masih berada di bawah standar KHL.

Ketiga, pertumbuhan ekonomi Sultra Tahun 2025 yang berada pada kisaran 5,6 hingga 5,9 persen dinilai belum sepenuhnya dirasakan pekerja dalam bentuk peningkatan upah riil. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan dinilai perlu menjadi instrumen korektif agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih merata.

Keempat, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Sultra berada pada kisaran Rp3.300.000 hingga Rp3.450.000 per bulan. Sementara UMP yang berlaku saat ini masih sebesar Rp3.073.551,70, sehingga terdapat selisih yang cukup signifikan.

Atas dasar kajian tersebut, KSBSI Kendari bersama Korwil KSBSI Sultra merekomendasikan kepada Gubernur untuk menetapkan UMP Tahun 2026 pada kisaran Rp3.450.000 hingga Rp3.600.000 per bulan. Selain itu, KSBSI juga mendorong penggunaan variabel alpha (α) sebesar 0,9 dalam formula pengupahan nasional serta penetapan UMK Kota Kendari di atas UMP, menyesuaikan dengan tingkat inflasi, biaya hidup, dan aktivitas ekonomi yang lebih tinggi.

Iswanto menegaskan, kenaikan UMP yang terencana dan terukur tidak akan merugikan dunia usaha. Sebaliknya, upah yang layak dinilai mampu meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi rumah tangga, serta menciptakan stabilitas hubungan industrial.

“Upah layak merupakan investasi sosial dan ekonomi. Pekerja yang sejahtera akan menciptakan pasar yang kuat bagi dunia usaha,” katanya.

Terkait pelaku UMKM, KSBSI Kendari menilai tantangan utama tidak terletak pada besaran upah, melainkan pada keterbatasan akses permodalan, tingginya biaya logistik, serta keterbatasan pasar. Oleh karena itu, kebijakan pendampingan dan penguatan UMKM dinilai lebih tepat dibandingkan menahan kenaikan upah buruh.

KSBSI Kendari berharap Pemerintah Provinsi Sultra dapat menetapkan kebijakan pengupahan Tahun 2026 secara adil, berimbang, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan ekonomi daerah.

“Upah yang layak adalah fondasi stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara yang berkelanjutan,” tutup Iswanto.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -