Rabu, Juli 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Tindak Lanjut Temuan BPK dan Atensi KPK

KENDARIKINI.COM, KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melakukan penertiban terhadap sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan dan bangunan yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra serta atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra, Hasrullah, mengatakan penertiban tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, khususnya pada area pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan serta rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan atensi MCSP KPK,” kata Hasrullah dalam rilis resmi yang diterima pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dua aset yang menjadi bagian dari penertiban tersebut yakni eks rumah dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi, serta eks gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi.

Menurut Hasrullah, pengamanan BMD tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 296 ayat (1) disebutkan bahwa pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan terhadap barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

“Oleh karena itu, Pemprov Sultra berkewajiban melakukan penertiban dan pengamanan terhadap seluruh BMD yang dikuasai pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Hasrullah menegaskan, langkah penertiban ditempuh secara persuasif dan humanis. Pemprov Sultra telah melayangkan lima kali surat pemberitahuan pengosongan kepada penghuni rumah dinas dan gudang tersebut sejak September hingga Desember 2025.

Surat tersebut masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, serta Pelaksana Harian Sekda, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengosongkan aset secara mandiri.

Sebagai bentuk pendekatan humanis, kata Hasrullah, seluruh surat pemberitahuan tidak menyebutkan nama individu tertentu, melainkan ditujukan kepada “penghuni rumah dinas dan gudang”.

Selain itu, Pemprov Sultra juga telah memasang plang tanda kepemilikan pemerintah daerah pada aset tersebut pada 7 Oktober 2025. Namun, plang tersebut sempat dicabut oleh pihak yang tidak diketahui sehingga kembali dipasang pada 8 Oktober 2025.

Rencana pengosongan aset awalnya dijadwalkan pada 18 Desember 2025, namun ditunda dengan mempertimbangkan kesiapan personel serta fokus pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Pada prinsipnya Pemprov Sultra akan terus melakukan pengamanan dan penertiban BMD yang dikuasai pihak tidak berhak dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -