Disebut Sebagai Saksi Kunci dalam Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut, JPU Bakal Hadirkan ACG dan HRS

Kendari – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam yang terletak di Kabupaten Konawe Utara terus bergulir.
Baik yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dan PN Kendari, saat ini proses sidang memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara ini berdasarkan keterangan Kejati Sultra yang berdasar audit BPK ditemukan kerugian perekonomian negara senilai 5,7 Triliun.
Sebelumnya juga beberapa lembaga swadaya masyarakat menyebutkan dugaan keterlibatan ACG dan HRS dalam perkara ini.
Sementara itu pihak Kejati Sultra dalam perkara ini sebelumnya telah memeriksa keduanya untuk melengkapi berkas ke 12 Tersangka yang telah ditetapkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yusran mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan semua saksi yang telah diperiksa sebelumnya dalam perkara ini.
“Semua saksi yang sebelumnya diperiksa akan dihadirkan termasuk keduanya (ACG dan HRS),” katanya usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Kendari Kamis 18 Januari 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa semua saksi akan dihadirkan secara bertahap.
“ACG sudah memberikan keterangan, terkait saksi kunci, banyak saksi yang bisa dikatakan saksi kunci yang bisa menerangkan perkara ini,” ungkapnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa pihaknya akan menghadirkan keduanya, tanpa perlu diminta pihak manapun.
“Di penyidik sudah pernah diperiksa, dan dipersidangan belum, selama dia akan menerangkan pembuktian dalam perkara ini, termasuk HRS,” bebernya.
“Semua pihak yang akan menerangkan perkara ini akan kami hadirkan,” tegasnya.*













