Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolisi Amankan Seorang Sopir Angkot di Kendari yang Tega Perkosa Perempuan Keterbelakangan...

Polisi Amankan Seorang Sopir Angkot di Kendari yang Tega Perkosa Perempuan Keterbelakangan Mental

Kendari – Polresta Kendari mengamankan seorang sopir Angkutan Kota (Angkot) di Kendari, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental, Selasa 20 Februari 2024.

Kasatreskrim Polresta AKP Fitryadi mengatakan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, berdasarkan adanya Laporan Warga tentang terjadinya pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental.

“Telah dilakukan penangkapan oleh Buser-77 Satreskrim Polresta Kendari, terhadap Tersangka,” katanya melalui keterangan resminya.

Lanjutnya yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 di salah satu hotel di Kota Kendari.

“Kronologis kejadiannya, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul WITA wita Korban naik mobil angkutan umum jurusan Wua-Wua/Baruga dimana Tersangka sebagai Sopirnya, parkir disalah satu tempat menunggu penumpang, Pada saat itu korban dari untuk menemui mantan gurunya dan juga membawakan buah, akan tetapi pada saat itu guru korban belum sempat menemui korban karena pada saat korban datang gurunya sedang rapat sekolah,” bebernya.

Sambungnya kemudian korban pulang dan naik di mobil tersangka yang mana pada saat itu bersamaan dengan murid SMKN 3 Kendari pulang sekolah, sehingga Tersangka menyuruh korban duduk di depan karena tempat penumpang yang bagian belakang sudah full.

“Dalam perjalanan, Tersangka memperhatikan tangan korban (ada kelaianan/tidak normal) sehingga tersangka langsung menawarkan kepada korban untuk tangannya di urut dan disetujui oleh Korban,” ungkapnya .

Pihaknya juga menuturkan setelah penumpang lain turun semua, Tersangka langsung membawa Korban ke salah satu hotel Kota Kendari. Saat di dalam kamar, Tersangka diduga melakukan aksi pemerkosaan dengan mengancam korban.

“Korban mengalami keterbelakangan mental (berkebutuhan khusus),” ujarnya.

“⁠Terhadap Tersangka dipersangkakan dengan pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -