KENDARIKINI.COM – Dua pelaku pencuri hewan ternak berhasil diamankan aparat kepolisian. Kedua pelaku ini berinisial FZ dari Desa Lalonggolosua dan FI dari Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis 17 Juli 2025 berkat upaya yang dilakukan oleh personil Polsek Watubangga. Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian hewan ternak pada hari Sabtu 12 Juli 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif, menerangkan sebelum itu pihaknya mendapat laporan dari warga terkait tindak pidana pencurian hewan ternak.
Selanjutnya, Kapolsek Watubangga IPDA Hendra bersama jajarannya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, kepolisian mendapat informasi dari pembeli sapi inisial FIR dari Pomaala.
Kemudian aparat kepolisian melakukan penelusuran terhadap oknum penjual sapi dan mendapat informasi perihal keberadaan kedua pelaku.
“Personil melakukan pengembangan terkait pelaku penjual sapi tersebut dan berhasil memperoleh informasi terkait terduga pelaku dan keberadaannya,” katanya, Sabtu 19 Juli 2025.
Selain itu, pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) ekor sapi betina yang diduga hasil curian kedua pelaku.
Adapun motif kedua pelaku melakukan pencurian, sambung Dwi Arif, ialah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Amin)*










