Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pertambangan Kolut, Satu Pegawai Binwas Kementerian...

Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pertambangan Kolut, Satu Pegawai Binwas Kementerian ESDM

KENDARIKINI.COM – Kejati Sultra kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Jum’at 19 September 2025.

Aspidus Kejati Sultra Aditia Aleman Ali mengatakan bahwa kedua tersangka diantaranya salah satu dari pihak swasta dan satu tersangka lainnya tersangka pegawai Binwas Kementerian ESDM.

“Penyidik pidsus Kejari Sultra telah menetapkan tersangka kedelapan dan kesembilan, satu pihak swasta RR sebagai perantara pengurusan RKAB, dan satu sebagai Binwas Kementerian ESDM, inisial AT,” katanya.

Lanjutnya Tersangka RR meminta AT melakukan pengurusan RKAB PT AMIN di Kementerian ESDM.

“Tersangka RR juga memberikan sejumlah uang terhadap AT,” tambahnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa AT diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membantu memanipulasi dokumen persyaratan penerbitan RKAB pada tahun 2023.

Untuk diketahui Kejati Sultra saat ini telah menetapkan total 9 (Sembilan) tersangka.(Irvan).*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -