Senin, Juni 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AMPLK Sultra Tantang Pemda dan APH Usut Tuntas Dugaan Penambangan Ilegal di Gunung Langkapa Bombana

Bombana – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra kembali menyoroti maraknya dugaan aktivitas penambangan ilegal khususnya di Kabupaten Bombana.

Kali ini Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim membeberkan dugaan penambangan ilegal galian C di Kabupaten Bombana.

“Kami menilai aktivitas ilegal tersebut sangat merugikan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, Aktivitas tambang galian C yang meliputi jenis tanah uruq alias timbunan dan batu gunung justru marak terjadi, salah satunya terjadi di Gunung Langkapa Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia Tepatnya tidak begitu jauh dari Perkantoran Pemda Bombana,” jelasnya.

Dinyatakan bahwa aktivitas pertambangan itu diduga dilakukan Oleh Oknum Inisial B serta beberapa rekan Group lainnya yang diduga dilakukan secara ilegal. Menurutnya, pihak yang melakukan aktivitas terindikasi tak berbadan hukum dan tak mengantongi dokumen izin Usaha Pertambangan (IUP) Serta Dokumen penunjang lainnya.

“Ativitas galian c ini sudah berlangsung lama, tentu begitu meresahkan masyarakat karna berdampak begitu besar saat curah hujan tinggi, hingga dapat mengakibatkan berbahaya bagi pengguna jalan poros becek dan licin. Saat ini musim kemarau, debu bertebaran dijalan umum dan sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan,” Ungkap Alumni Hukum UHO.

Pihaknya menyanyangkan kepada Pemerintah Daerah dan penegak hukum yang terkesan adanya pembiaran terkait pertambangan galian C secara ilegal, ironinya proses Pertambangan Galian C ilegal berada tepat di pinggiran Kota Bombana yang berdekatan dengan sejumlah perkantoran Pemda Bombana.

“Mestinya, setiap aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib dilakukan proses pengusutan. Terlebih terhadap penambangan galian C ilegal yang merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga ini tentu mengarah ke perbuatan Unsur Tindak Pidana,” tuturnya.

Usaha pertambangan tersebut meliputi batu gunung, dan tanah urug. Pemilikan sumber daya alam itu dinilai tidak memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Bombana, karena mayoritas pertambangan galian C dioperasional secara ilegal.

Lebih lanjut ia menguraikan, Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sesuai pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memberikan tindakan tegas terhadap jajarannya yang terbukti melindungi aktivitas galian C ilegal. “Karena itu, kami mengharapkan Kepada Kapolres Bombana menaruh perhatian terhadap dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal di Bombana, salah satunya yang terjadi di Gunung Langkapa tersebut, dan kami sinyalir jangan sampai masih ada tambang Ilegal lainnya yang beraktifitas di kabupaten bombana,” Jelasnya.

Terakhir, jiika pihak Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada upanya penindakan, maka pihaknya akan melakukan pelaporan secara resmi melalui aksi unjuk rasa.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, bisa menggunakan Hak Jawab dengan menghubungi redaksi media ini.*

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -