Mantan Bupati Konut dan Pemilik PT Hikari Resmi Dilaporkan Ke Kejagung RI

KENDARIKINI.COM – Mantan Bupati Konawe Utara, AS kembali di laporkan ke Kejaksaan Agung RI ihwal dugaan kongkalikong dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Izin Lingkungan PT. Hikari Jeindo (HJ).

Perkara tersebut dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 20 Januari 2025.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, ada banyak kejanggalan yang pihaknya sampaikan terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Hikari Jeindo.

“Ada banyak kejanggalannya, terutama terkait penerbitan IUP OP dan Izin Lingkungan PT. Hikari Jeindo”. Ujarnya kepada media ini, Senin, (20/1/25).

Pemuda asal Konawe Utara itu mengungkapkan, eksistensi SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 dan SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 tidak masuk akal.

Sebab menurutnya, SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 digunakan untuk dua substansi yang berbeda yakni terkait Kenaikan Pangkat PNS dan terkait IUP OP PT. Hikari Jeindo.

“Gimana bisa ada satu nomor SK Bupati tapi digunakan untuk dua substansi yang berbeda. Pertanyaannya yang absah yang mana?” Imbuhnya

Bahkan yang lebih tidak masuk akal lagi adalah eksistensi SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 digunakan untuk tiga substansi yang berbeda.

“Ini kan aneh, kok bisa satu SK Bupati tapi substansi isinya adalah tiga hal yang berbeda. Lantas gimana caranya untuk menentukan mana yang legal dan mana yang ilegal”. Jelasnya

Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil dan memeriksa mantan bupati Konawe Utara Drs. H. Aswad Sulaiman dan pemilik PT. Hikari Jeindo.

“Harapan kami agar Jampidsus Kejagung segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan bupati Konawe Utara dan pemilik PT. Hikari Jeindo. Agar semuanya bisa jelas”. Harapnya

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memantau kinerja Kejaksaan Agung RI dalam mengungkap dugaan kongkalikong antara mantan bupati Konawe Utara AS dan pemilik PT. Hikari Jeindo dalam penerbitan Izin Lingkungan dan IUP OP PT. Hikari Jeindo tahun 2013 lalu.

“Kasus PT. Hikari Jeindo ini akan kami kawal sampai tuntas, sebab kami percaya bahwa hukum itu terkadang tidur tetapi hukum tidak pernah mati atau dalam adagium hukum disebut Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur,” tutupnya.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait