MUNA, KENDARIKINI.COM — Harga LPG 3 kilogram di Kabupaten Muna mencapai Rp70 ribu per tabung. Kondisi ini menuai kritik dari DEM Sultra.
Sekretaris DEM Sultra, Abdul Rahman Fathur, menilai lonjakan harga menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi energi subsidi.
Ia menyebut harga tersebut jauh melampaui ketentuan HET yang seharusnya dikendalikan pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar fluktuasi, tapi indikasi kegagalan pengelolaan distribusi LPG bersubsidi,” ujarnya, Jumat (20/3).
Menurutnya, Pemda memiliki kewenangan menetapkan HET dan mengawasi distribusi dari agen hingga pangkalan.
Namun, pengawasan dinilai tidak berjalan optimal di lapangan.
DEM Sultra menemukan sejumlah persoalan distribusi LPG di Muna.
Di antaranya harga tidak terkendali, dugaan salah sasaran subsidi, dan potensi penimbunan oleh oknum.
Selain itu, data distribusi LPG dinilai tidak transparan kepada publik.
“Pemda terkesan pasif saat masyarakat membeli di harga tidak wajar,” tegas Abdul Rahman.
DEM Sultra juga menyoroti minimnya langkah cepat pemerintah menghadapi kondisi tersebut.
Tidak terlihat operasi pasar, sidak, atau sanksi tegas terhadap pelanggaran distribusi LPG.
Sebagai respons, DEM Sultra menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemda Muna.
Di antaranya penetapan HET terbuka, operasi pasar dalam tujuh hari, dan pembentukan tim pengawasan terpadu.
Selain itu, audit distribusi LPG, sanksi pelanggar, serta penyediaan kanal pengaduan publik.
Mereka juga meminta transparansi data distribusi sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah.
DEM Sultra menegaskan akan menggelar aksi jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Energi adalah hak dasar masyarakat dan harus dijamin negara,” tutup Abdul Rahman.*










