KENDARIKINI.COM – Dugaan praktik pungutan terhadap penambang emas tanpa izin (PETI) mencuat di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Informasi yang beredar menyebut penambang diduga dikenai biaya koordinasi Rp350 ribu per mesin setiap hari.
Sumber di lapangan menyebut sekitar 50 unit mesin masih beroperasi di sejumlah lokasi tambang ilegal.
Jika angka tersebut benar, perputaran dana diduga mencapai Rp17,5 juta per hari.
Nilai itu setara lebih dari Rp500 juta dalam sebulan dari aktivitas yang diduga berlangsung rutin.
Sejumlah informasi mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai penerima aliran dana tersebut.
Namun hingga kini belum ada bukti hukum maupun keterangan resmi yang menguatkan dugaan tersebut.
Kabid Advokasi dan Pergerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sultra, Ikram, meminta Polda Sultra mengusut tuntas kasus itu.
Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada penertiban penambang di lapangan.
“Jika benar ada setoran dan pembiaran, ini menyangkut integritas penegakan hukum,” kata Ikram, Sabtu (20/6/2026).
Ia mendesak pembentukan tim khusus untuk menelusuri dugaan aliran dana dan pihak yang terlibat.
Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga dinilai mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Kerusakan lahan, pencemaran sumber air, serta potensi longsor menjadi risiko yang terus mengintai.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah lanjutan dari Polda Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media.*










