Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan 1 DPO pada Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 12 Kendari

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari telah menetapkan tersangka pada kasus pengeroyokan siswa SMA Negeri 12 Kendari yang terjadi pada Minggu 17 Agustus 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menyebut pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dan 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pengeroyokan tersebut.

“lima orang tersangka anak di bawah umur,” kata AKP Welliwanto, Rabu 20 Agustus 2025.

Menurutnya, pihaknya sempat mengamankan sebanyak 24 orang pelajar setelah kejadian pengeroyokan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 5 orang terbukti melakukan tindak pidana.

Diketahui, sebelumnya diberitakan siswa SMA Negeri 12 Kendari inisial ANR dikeroyok saat melintasi jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka-berat sehingga harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -