Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Bongkar Peredaran Sabu di Wua-Wua, 42 Sachet Diamankan

Polresta Kendari Bongkar Peredaran Sabu di Wua-Wua, 42 Sachet Diamankan

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua. Terduga pelaku berinisial R.S. (26), seorang buruh harian lepas, diamankan saat berada di lokasi.

Usai mengamankan pelaku, petugas melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni Penginapan Ubud di Jalan Chairil Anwar serta BTN Lacinta, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 42 sachet berisi diduga sabu dengan berat bruto 11,94 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, gunting, sendok sabu, ball pipet, dua ball sachet, 40 potongan pipet, serta satu unit telepon genggam berbasis Android.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata AKP Andi Musakkir.

Atas perbuatannya, R.S. terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Kendari.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -